Sekda Belu Diduga Selingkuh Dengan Salah Satu Kabid di Dinas Pariwisata

Sekda Belu Diduga Selingkuh Dengan Salah Satu Kabid di Dinas Pariwisata - Hallo sahabat Kampungan4rt, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Sekda Belu Diduga Selingkuh Dengan Salah Satu Kabid di Dinas Pariwisata, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Sekda Belu Diduga Selingkuh Dengan Salah Satu Kabid di Dinas Pariwisata
link : Sekda Belu Diduga Selingkuh Dengan Salah Satu Kabid di Dinas Pariwisata

Baca juga


Sekda Belu Diduga Selingkuh Dengan Salah Satu Kabid di Dinas Pariwisata


Sebelum dilantik menjadi Sekretarias Daerah (Sekda) Kabupaten Belu pada tanggal 1 Oktober 2021 lalu, ternyata Johanes Andes Prihatin, SE, M.Si terbelit kasus dugaan selingkuh dengan salah satu Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Pariwisata Kabupaten Belu berinisial IB.

Kasus tersebut telah dilaporkan oleh kelompok masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pedulli Reformasi Birokrasi (AMPRB) kepada Komisi Aparur Sipil Negara (KASN) di Jakarta.

Laporan kepada KASN itu disertai dengan bukti-bukti tentang dugaan perselingkuhan keduanya. Johanes diketahui telah memiliki istri dan anak dua. Sedangkan IB hingga kini masih jomblo.

Menanggapi pengaduan AMPRB itu, KASN telah meminta Bupati Belu, Agus Taolin, untuk melakukan pemeriksaan terhadap Johanes. Namun sejak KASN bersurat tanggal 6 Agustus 2021, hingga kini permintaan KASN itu tak pernah dituruti oleh Bupati.

Berikut isi surat bersifat SEGERA dari KSN yang ditujukan kepada Bupati Belu sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian dengan perihal Permintaan Klarifikasi dan Tindak Lanjut Pengaduan Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku ASN.

Berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), KASN berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, serta penerapan sistem merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah.

Selanjutnya Pasal 31 ayat (1) huruf a, KASN bertugas menjaga netralitas pegawai ASN. Pasal 32 ayat (1) huruf d dan huruf e, KASN berwenang untuk memeriksa dokumen, meminta klarifikasi dan/atau dokumen yang diperlukan dari instansi pemerintah untuk pemeriksaan laporan terkait pelanggaran norma dasar, serta kode etik dan kode perilaku pegawai ASN.

Pasal 32 ayat (2), dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, KASN berwenang untuk memutuskan adanya pelanggaran kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN.

Bersama ini diberitahukan bahwa KASN telah menerima laporan pengaduan dari masyarakat tanggal 5 Juli 2021 terkait dugaan pelanggaran kode etik, kode perilaku, dan disiplin PNS yang dilakukan oleh:

Nama : Johanes A. Prihatin, SE., M.Si.

NIP : 197411011999031006

Jabatan : Kepala Dinas (sebelum dilantik menjadi Sekda)

Unit Kerja : Dinas Komunikasi dan Informatika, Kabupaten Belu

Setelah kami mempelajari laporan pengaduan dimaksud, diperoleh informasi yang berkaitan dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik yang telah dilakukan oleh ASN Terlapor sebagaimana ditulis dalam angka 2 (dua) diatas dengan substansi laporan berupa ASN terlapor diduga telah melakukan perselingkuhan dengan salah satu ASN di Pemerintah Kabupaten Belu dengan barang bukti sebagaimana terlampir;

Sehubungan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku sebagaimana tersebut pada angka 3 di atas, kami meminta bantuan Saudara Bupati Belu selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk:

Melakukan pemeriksaan atas dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku ASN melalui Majelis Kode Etik berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS terhadap ASN Terlapor atas nama Johanes A. Prihatin, SE., M.Si. NIP. 197411011999031006.

Menyampaikan hasil pemeriksaan Majelis Kode Etik kepada KASN, dengan melampirkan Laporan Hasil Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku, dan kelengkapan Berita Acara Pemeriksaan terhadap terlapor dan saksi, NIP terlapor, serta informasi lainnya sesuai dengan kewenangan Majelis Kode Etik dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja.

Sesuai dengan standar prosedur operasional pelayanan di lingkungan KASN, agar dapat mengirimkan laporan hasil penyelidikan sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas, melalui email ndkekpn@kasn.go.id.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, kami mengucapkan terima kasih.

Surat yang ditandatangani oleh Ketua KASN, Agus Pramusinto, ini ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur Nusa Tenggara Timur, dan Inspektur Kabupaten Belu.






Johanes Andes Prihatin dan IB.Johanes Andes Prihatin dan IB

Johanes Andes Prihatin dilantik oleh Bupati Belu, Agus Taolin, di gedung wanita Betelalenok, Atambua, ibukota Kabupaten Belu, Jumat (1/10/2021).

Hingga berita ini dipublikasi, Bupati Belu belum berhasil dihubungi SERGAP. (as/as)



Demikianlah Artikel Sekda Belu Diduga Selingkuh Dengan Salah Satu Kabid di Dinas Pariwisata

Sekianlah artikel Sekda Belu Diduga Selingkuh Dengan Salah Satu Kabid di Dinas Pariwisata kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Sekda Belu Diduga Selingkuh Dengan Salah Satu Kabid di Dinas Pariwisata dengan alamat link https://kampungan4rt.blogspot.com/2021/12/sekda-belu-diduga-selingkuh-dengan.html