Gegerkan Netizen di Makassar..! Sudah Bersuami, Seorang Mantan Pacar Dipaksa Wikwik Oleh Mahasiswa

Gegerkan Netizen di Makassar..! Sudah Bersuami, Seorang Mantan Pacar Dipaksa Wikwik Oleh Mahasiswa - Hallo sahabat Kampungan4rt, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Gegerkan Netizen di Makassar..! Sudah Bersuami, Seorang Mantan Pacar Dipaksa Wikwik Oleh Mahasiswa , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Gegerkan Netizen di Makassar..! Sudah Bersuami, Seorang Mantan Pacar Dipaksa Wikwik Oleh Mahasiswa
link : Gegerkan Netizen di Makassar..! Sudah Bersuami, Seorang Mantan Pacar Dipaksa Wikwik Oleh Mahasiswa

Baca juga


Gegerkan Netizen di Makassar..! Sudah Bersuami, Seorang Mantan Pacar Dipaksa Wikwik Oleh Mahasiswa


AM (24) seorang mahasiswa di Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap jajaran Polres Pinrang karena diduga memeras mantan pacarnya, LP (26).

AM diduga memeras dengan cara mengancam akan menyebarkan video dirinya dan mantan pacarnya yang tanpa busana.

Yakni, rekaman video hubungan intim saat keduanya masih berpacaran dan video bugil saat keduanya melakukan panggilan video.

"LP (26) mantan pacar AM melaporkan pemerasan yang dilakukan AM dengan mengancam menyebar video mesum mereka berdua saat masih pacaran." kata Kasatreskrim Polres Pinrang, Sulawesi Selatan, AKP Deki Marizaldi pada Selasa (28/12/2021).

AM ditangkap saat berada di rumahnya di Jalan Rappocini Raya Lorong 5.

Menurut Deki, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut karena ketakutan akibat selalu diancam oleh pelaku.

"Kasihan korban, dia kini mempunyai suami. Karena ketakutan videonya disebar, korban terus melayani permintaan pelaku dengan memberi uang berdasar ancaman video itu, juga korban kerap melayani nafsu bejat pelaku," kata Deki.

Sejak pemerasan itu berlangsung, korban mengalami kerugian sekitar Rp 9,9 juta.

Sementara itu, kepada penyidik, pelaku mengakui perbuatannya.

Penyidik menyita barang bukti berupa laptop dan HP yang dipakai pelaku serta video yang dijadikan alat untuk mengancam.

"Pelaku diancam pasal 27 Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar," katanya.

Kasus Pemerasan Serupa Bermodal Video Intim

Sepasang mantan kekasih harus berurusan dengan polisi atas kasus pemerasan.

Kasus pemerasan yang dialami wanita tersebut diungkap oleh Polres Ponorogo.

Kasus ini dituduhkan telah dilakukan oleh M (22) yang memeras mantan pacarnya yang berinisial P (21).

Diketahui M merupakan warga Kecamatan Balong, Kabupaten Ponogoro.

Tersangka memeras mantan kekasihnya ini hingga jutaan rupiah.

M melakukan aksinya dengan mengancam menyebarkan Video Bugil korban ke media sosial ( Medsos).

AKBP Mochamad Nur Azis, Kapolres Ponorogo, mengungkapkan, tersangka diringkus usai sang mantan melaporkannya.

M dilaporkan mantan pacarnya itu atas tindak pidana pemerasan yang memanfaatkan aplikasi WhatsApp.

Dikutip Tribunnewswiki dari Kompas.com, Azis mengatakan, Rabu (19/8), karena ketakutan korban mentransfer uang pada mantannya sebesar Rp 5,7 juta.

“Tersangka mengancam mantan pacarnya akan menyebarkan Video bugilnya bila tidak mentransfer sejumlah uang. Korban yang ketakutan akhirnya mentransfer uang hingga total nilainya Rp 5,7 juta,” ungkap Azis.

Pernah Berpacaran

Sebagai informasi, M dan P merupakan sepasang kekasih.

Saat masih berpacaran, M menghubungi P untuk video call.

Saat video call tersebut M meminta P untuk bugil.

Ketika P sudah telanjang, mantan pacar P ini merekam dan menyimpannya di HP.

Menghubungi Korban Lagi

Tersangka ini mulai menghubungi korban lagi.

Dia menghubungi korban saat sudah lama putus.

M menghubungi mantan pacarnya ini untuk meminta sejumlah uang.

Untuk memuluskan aksinya, tersangka mengancam akan menyebarkan video bugil P yang dimilikinya saat mereka masih pacaran.

Lantas korban mentransfer uang yang diinginkan tersangka.

Hal ini dilakukan P karena takut video bugilnya tersebut tersebar.

Ternyata, M sudah memeras korban untuk mentransfer uang ke rekeningnya sebanyak lima kali.

Azis menyebuitkan, besaran transfer tersebut berbeda-beda.

“Ada yang transfer Rp 2 juta, ada yang Rp 1 juta dan ada yang Rp 700.000. Totalnya Rp 5,7 juta,” kata Aziz.

Korban melaporkan mantan pacarnya ke polisi karena tak terima menjadi korban pemerasan mantan pacarnya.

M akhirnya ditangkap di daerah Kecamatan Siman.

Mantan pacar P ini dikenakan tuduhan pelanggaran UU ITE Nomor 11 Tahun 2008.

Atas aksinya ini ada bayang-bayang ancaman hukuman 6 tahun penjara menanti dirinya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahasiswa di Makassar Ancam Sebar Video Mesum untuk Peras Mantan Pacar"dan Ancam Sebar Video Bugil, Pria Ini Peras Mantan Pacar Jutaan Rupiah




Demikianlah Artikel Gegerkan Netizen di Makassar..! Sudah Bersuami, Seorang Mantan Pacar Dipaksa Wikwik Oleh Mahasiswa

Sekianlah artikel Gegerkan Netizen di Makassar..! Sudah Bersuami, Seorang Mantan Pacar Dipaksa Wikwik Oleh Mahasiswa kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Gegerkan Netizen di Makassar..! Sudah Bersuami, Seorang Mantan Pacar Dipaksa Wikwik Oleh Mahasiswa dengan alamat link https://kampungan4rt.blogspot.com/2021/12/gegerkan-netizen-di-makassar-sudah.html