Judul : Pria Beristri Tiga Ini Curi Celana Dalam Wanita, Dicium Lalu Dibuang, Beginilah Kronologi nya
link : Pria Beristri Tiga Ini Curi Celana Dalam Wanita, Dicium Lalu Dibuang, Beginilah Kronologi nya
Pria Beristri Tiga Ini Curi Celana Dalam Wanita, Dicium Lalu Dibuang, Beginilah Kronologi nya
Pria Beristri Tiga Ini Curi Celana Dalam Wanita, Dicium Lalu Dibuang, Beginilah Kronologi nya
Seorang pemuda yang sudah beristri berinisial S (28), warga Jalan Pasir Panjang, Desa Kumpai Batu Atas, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat , Kalteng, ditangkap polisi lantaran mencuri 5 celana dalam wanita dan satu unit handphone milik warga.
Kapolsek Arut Selatan Kompol Saipul Anwar menjelaskan, pelaku yang punya tiga orang istri itu mencuri pakaian dalam diduga akibat adanya kelainan seksual
Menurut keterangan pelaku, pakaian dalam yang dicuri itu untuk dicium lalu dibuang. “Sejauh ini saat dalam pemeriksaan dia menjawab pertanyaan dengan baik dan normal," ujar Kompol Saipul Minggu 16 Januari 2022.
Saipul menjelaskan, pencurian tersebut terjadi pada Jumat 14 Januari 2022 sekitar pukul 24.00 WIB. Bermula dari laporan seorang perempuan warga Perum BTN Graha Hastina yang rumahnya dimasuki pencuri.
"Awalnya korban curiga, karena saat masuk rumah kondisinya berantakan dan dicek ternyata jendela telah dicongkel. Saat dicek ternyata HP miliknya hilang, kemudian diperiksa apa saja yang hilang, ternyata pakaian dalam, barulah ia melapor ke Polsek Arsel," tuturnya.
Saat kejadian, lanjut Saipul, korban sedang tidak ada di rumah. Berdasarkan olah TKP dan penyelidikan mengarah ke tersangka S. Pasalnya, warga sudah curiga dan resah dengan aksi pelaku, namun belum ada yang melapor.
"Warga sekitar memang sudah curiga dan menduga si S ini pelakunya dan ternyata benar. Setelah ada warga yang melapor, terungkap siapa pelaku pencurian pakaian dalam wanita tersebut. Mungkin sebelumnya tidak ada yang melapor karena malu, karena pakaian dalam yang hilang. Untuk korban ini nekat melapor karena HP miliknya juga hilang,” ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang bukti yang berhasil diamankan dari rumah tersangka, yaitu berupa HP warna merah dan 5 jenis celana dalam wanita.
"Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 5 tahun penjara,” ujarnya.
Demikianlah Artikel Pria Beristri Tiga Ini Curi Celana Dalam Wanita, Dicium Lalu Dibuang, Beginilah Kronologi nya
Anda sekarang membaca artikel Pria Beristri Tiga Ini Curi Celana Dalam Wanita, Dicium Lalu Dibuang, Beginilah Kronologi nya dengan alamat link https://kampungan4rt.blogspot.com/2022/01/pria-beristri-tiga-ini-curi-celana.html