Setelah Oknum Ustadz di Bandung, Muncul Kasus Baru Seorang Ustadz di Depok Ditangkap karena Cabuli 10 Santriwatinya

Setelah Oknum Ustadz di Bandung, Muncul Kasus Baru Seorang Ustadz di Depok Ditangkap karena Cabuli 10 Santriwatinya - Hallo sahabat Kampungan4rt, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Setelah Oknum Ustadz di Bandung, Muncul Kasus Baru Seorang Ustadz di Depok Ditangkap karena Cabuli 10 Santriwatinya , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Setelah Oknum Ustadz di Bandung, Muncul Kasus Baru Seorang Ustadz di Depok Ditangkap karena Cabuli 10 Santriwatinya
link : Setelah Oknum Ustadz di Bandung, Muncul Kasus Baru Seorang Ustadz di Depok Ditangkap karena Cabuli 10 Santriwatinya

Baca juga


    Setelah Oknum Ustadz di Bandung, Muncul Kasus Baru Seorang Ustadz di Depok Ditangkap karena Cabuli 10 Santriwatinya


    Polisi menangkap Ustadz Muhammad Marin Surya, sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap santri bawah umur. Korban pria 57 tahun itu, mencapai 10 orang santri. Pelecehan seksual terhadap santri ini yang kedua menghebohkan publik, setelah Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung memperkosa 21 santriwati.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, sebanyak 10 santri yang menjadi korban merupakan anak dengan umur 15 tahun ke bawah. Peristiwa bejat tersebut terjadi di Majelis Ta'lim Kelurahan Kemiri Muka Beji, Kota Depok. Sebanyak 10 santri yang menjadi korban enam di antaranya berumur 10 tahun, umur 11 dua orang, dan yang berumur 14 dan 15 satu orang.


    10 orang korban semuanya adalah perempuan," kata Zulpan dalam keterangan tertulis yang diterima MNC Portal, Selasa (14/12/2021). Selanjutnya, polisi melakukan melakukan sejumlah tindakan dengan melakukan para korban pencabulan untuk dilakukan visum, melakukan cek tempat kejadian perkara, melakukan pemeriksaan terhadap para korban, saksi, dan tersangka.


    Polisi melakukan koordinasi dengan dinas sosial, koordinasi dengan UPTD PPA Kota Depok dan melakukan penahan terhadap tersangka," jelasnya. Tersangka dikenakan Pasal 76 E jo Pasal 82UURI no. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 KUHP, dipidana penjara paling sedikit 5 tahun paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.



    Demikianlah Artikel Setelah Oknum Ustadz di Bandung, Muncul Kasus Baru Seorang Ustadz di Depok Ditangkap karena Cabuli 10 Santriwatinya

    Sekianlah artikel Setelah Oknum Ustadz di Bandung, Muncul Kasus Baru Seorang Ustadz di Depok Ditangkap karena Cabuli 10 Santriwatinya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Setelah Oknum Ustadz di Bandung, Muncul Kasus Baru Seorang Ustadz di Depok Ditangkap karena Cabuli 10 Santriwatinya dengan alamat link https://kampungan4rt.blogspot.com/2021/12/setelah-oknum-ustadz-di-bandung-muncul.html

    Related Posts :