Dosen Kampus Negeri di Yogya ini Lakukan Penipuan Ratusan Juta Rupiah

Dosen Kampus Negeri di Yogya ini Lakukan Penipuan Ratusan Juta Rupiah - Hallo sahabat Kampungan4rt, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Dosen Kampus Negeri di Yogya ini Lakukan Penipuan Ratusan Juta Rupiah, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Dosen Kampus Negeri di Yogya ini Lakukan Penipuan Ratusan Juta Rupiah
link : Dosen Kampus Negeri di Yogya ini Lakukan Penipuan Ratusan Juta Rupiah

Baca juga


Dosen Kampus Negeri di Yogya ini Lakukan Penipuan Ratusan Juta Rupiah


Salah seorang dosen perguruan tinggi negeri di Yogyakarta berinisial RS (66) harus berurusan dengan hukum. Dia menipu sejumlah korban dengan modus menyewakan tanah kas desa di Desa Condongcatur, Depok, Sleman. Padahal dia tak memiliki kuasa atas tanah kas tersebut.

KBO Sat Satreskrim Polres Sleman Ipda Muh Safiudin menjelaskan bahwa RS ini menggunakan dokumen palsu perjanjian sewa tanah kas desa seluas 3.400 meter persegi dengan Pemerintah Desa Condongcatur.

"Pelaku menggunakan dokumen palsu berupa surat perjanjian sewa dengan kelurahan atau Pemerintah Desa Condongcatur," kata Safiudin di Polres Sleman, Selasa (28/12).

Kasus ini bermula dari 2019 lalu, dari 3.400 meter persegi tanah kas desa tersebut, RS menyewakan kepada korban seluas 300 meter persegi. Lantaran tak tahu, bahwa surat perjanjian tanah kas desa milik pelaku palsu, korban percaya saja.

"Bermula September 2019 yang bersangkutan menawarkan sebidang tanah dia mengaku telah menyewa tanah kas desa dari pemdes 3.400 meter persegi. Ditawarkan untuk sewa kembali kepada korban 300 meter persegi," katanya.



Korban yang merasa tertarik lantas menyetor Rp 200 Juta kepada pelaku untuk sewa tanah. Namun setelah itu, korban mendapati kenyataan tidak bisa menguasai tanah yang dia sewa, pasalnya pihak desa tidak pernah menyewakan tanah itu kepada pelaku.

"Setelah pemeriksaan pihak desa menyatakan tidak pernah menyewakan tanah tersebut kepada pelaku," katanya.

Polisi yang menyelidiki kasus tersebut mendapati bahwa korban dari oknum dosen ini tak hanya satu. Ternyata ada dua korban lain dengan kerugian mencapai Rp 500 juta. Modusnya pun sama menyewakan tanah kas desa yang ternyata fiktif.

"Masih ada korban lain. Dua orang korban kerugian Rp 500 juta saat ini telah melaporkan peristiwa tersebut dan telah menetapkan tersangka saudara RS," katanya.

"Jadi korbannya 3 dengan laporan tersendiri. Total (kerugian) Rp 700 juta," ujarnya.

Sejauh ini, polisi mengatakan tidak ada keterlibatan oknum Pemdes Condongcatur dalam aksi ini. Namun polisi masih memburu orang yang membuat surat perjanjian itu dengan pelaku.

"Kami masih kembangkan. Seseorang yang disebutkan (terkait surat palsu) kita melakukan pelacakan, belum menemukan orang tersebut. Kami sudah cek ke kelurahan tidak ada nama dan identitas yang disebutkan," katanya.

Sementara itu, Kanit IV Satreskrim Polres Sleman Iptu Apfryadi Pratama mengatakan bahwa motif pelaku berbuat kriminal ini adalah untuk ekonomi dan mencari keuntungan.

"Tersangka menawarkan ke pelaku karena sudah kenal kemudian dia menawarkan punya kerja sama dengan pihak kelurahan ini bisa disewakan lagi," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 378 KUH Pidana atau Pasal 372 KUH Pidana tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.






Demikianlah Artikel Dosen Kampus Negeri di Yogya ini Lakukan Penipuan Ratusan Juta Rupiah

Sekianlah artikel Dosen Kampus Negeri di Yogya ini Lakukan Penipuan Ratusan Juta Rupiah kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Dosen Kampus Negeri di Yogya ini Lakukan Penipuan Ratusan Juta Rupiah dengan alamat link https://kampungan4rt.blogspot.com/2021/12/dosen-kampus-negeri-di-yogya-ini.html